POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito Oleh Bank,
Pasal 6
BAB 3 — KARAKTERISTIK SERTIFIKAT DEPOSITO
(1) Bunga Sertifikat Deposito bagi Bank Umum bersifat tetap dan dibayarkan secara diskonto. (2) Imbal hasil dan mekanisme pembayaran imbal hasil Sertifikat Deposito berdasarkan prinsip syariah diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
