POJK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
Pasal 8
BAB 2 — PRODUK DERIVATIF KEUANGAN
Permohonan persetujuan produk Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus dilengkapi dokumen paling sedikit:
- kajian, paling sedikit memuat: a. latar belakang dan tujuan kontrak Derivatif Keuangan; b. dasar pemilihan Underlying; c. spesifikasi kontrak Derivatif Keuangan paling sedikit memuat:
- jenis dan periode kontrak Derivatif Keuangan;
- agunan yang dibutuhkan;
- penentuan penghitungan nilai kontrak Derivatif Keuangan dan angka pengganda; dan 4) penentuan penghitungan harga penyelesaian; d. sistem perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian, pengawasan, dan manajemen risiko atas kontrak Derivatif Keuangan; dan e. penerapan produk serupa di negara lain;
- bukti yang menyatakan kesiapan infrastruktur perdagangan, pengawasan, kliring, penjaminan, dan penyelesaian atas kontrak Derivatif Keuangan;
- bukti dukungan anggota penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan Derivatif Keuangan;
- bukti dukungan lembaga penilaian harga Efek, dalam hal Underlying suatu kontrak Derivatif Keuangan berupa Efek bersifat utang atau sukuk;
- pengaturan atas kontrak Derivatif Keuangan; dan
- bukti perjanjian dengan penyedia indeks atau bursa tempat saham diperdagangkan atau persetujuan atas
Underlying dari penyedia indeks atau bursa tempat saham diperdagangkan selaku pemilik Underlying.
