POJK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
Pasal 50
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 kepada masyarakat.
