POJK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
Pasal 48
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pemenuhan kewajiban pembuatan nomor tunggal identitas pemodal pasar modal INDONESIA bagi setiap nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f dilakukan paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku dan dapat diperpanjang oleh Otoritas Jasa Keuangan jika diperlukan.
