Pasal 31
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFRASTRUKTUR PASAR DERIVATIF KEUANGAN
Bagi penyelenggara sarana transaksi Derivatif Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dan penyelenggara infrastruktur kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas yang mengatur dan mengawasi perdagangan berjangka komoditi dan memperoleh persetujuan prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan, kewajiban pengaturan mekanisme perdagangan serta mekanisme kliring, penjaminan dan penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
