POJK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan meliputi: a. produk Derivatif Keuangan; b. pelaku Derivatif Keuangan; dan c. penyelenggaraan infrastruktur pasar Derivatif Keuangan, dengan aset yang mendasari berupa Efek.
