POJK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
Pasal 25
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFRASTRUKTUR PASAR DERIVATIF KEUANGAN
Pihak yang menyelenggarakan sarana penyimpanan dan pengadministrasian Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c wajib merupakan: a. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; atau b. Penyelenggara penyimpanan dana yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas perdagangan berjangka komoditi.
