POJK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
Pasal 23
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFRASTRUKTUR PASAR DERIVATIF KEUANGAN
Dalam hal penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan dilaksanakan dengan penyerahan Underlying maka: a. penyelesaian transaksi wajib dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan; b. tata cara penyelesaian transaksi tunduk pada peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan, peraturan penyelenggara infrastruktur kliring serta peraturan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku untuk penyelesaian transaksi atas Underlying Derivatif Keuangan; dan c. jumlah keseluruhan aset keuangan dalam kontrak Derivatif Keuangan yang ditransaksikan paling banyak berjumlah sama dengan jumlah Underlying.
