POJK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
Pasal 20
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFRASTRUKTUR PASAR DERIVATIF KEUANGAN
Pihak yang menyelenggarakan infrastruktur kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b wajib merupakan: a. Lembaga Kliring dan Penjaminan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. Penyelenggara infrastruktur kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas perdagangan berjangka komoditi.
