POJK
INVESTASI SURAT BERHARGA NEGARA
Pasal 7
Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2016
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2016
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya Direktur Hukum 1 Departemen Hukum
ttd
Yuliana
