Pasal 5
(1) Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank yang tidak
memenuhi ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam
Peraturan OJK ini, dikenakan sanksi administratif
berupa:
- peringatan tertulis;
- penilaian kembali kemampuan dan kepatutan
bagi pengendali, direksi, dewan komisaris, atau
yang setara dengan direksi dan dewan komisaris
pada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank;
dan/atau
- larangan menjadi pemegang saham, pengendali,
direksi, dewan komisaris, dewan pengawas
syariah, dan/atau jabatan eksekutif di bawah
direksi, atau yang setara dengan pemegang
saham, direksi, dan/atau dewan komisaris
pada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank,
bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank,
pemegang saham, pengendali, direksi,
dan/atau dewan komisaris, atau yang setara
dengan pemegang saham, direksi, dan/atau
dewan komisaris pada Lembaga Jasa Keuangan
Non-Bank.
(2) Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diberikan secara tertulis paling banyak 3
(tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu paling
lama masing-masing 60 (enam puluh) hari sejak surat
peringatan tertulis ditetapkan.
