POJK
Unknown Title
Pasal 6
BAB 2 — ### KETENTUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
(1) Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyampaikan informasi
kepada Konsumen tentang penerimaan, penundaan atau penolakan permohonan produk dan/atau layanan.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha Jasa Keuangan menyampaikan
informasi tentang penundaan atau penolakan permohonan
produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyampaikan alasan penundaan atau penolakannya kecuali diatur lain oleh peraturan
perundang-undangan.
