POJK
Unknown Title
Pasal 54
BAB 7 — ### KETENTUAN PERALIHAN
Perjanjian baku yang telah dibuat oleh Pelaku Usaha Jasa
Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Pasal 22 paling lambat pada saat berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
