POJK
Unknown Title
Pasal 27
BAB 2 — ### KETENTUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memberikan laporan kepada Konsumen tentang posisi saldo dan mutasi simpanan, dana, aset,
atau kewajiban Konsumen secara akurat, tepat waktu, dan dengan cara atau sarana sesuai dengan perjanjian dengan Konsumen.
