Pasal 9
BAB 5 — PELAPORAN LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
(1) Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh OJK menyampaikan laporan berkala setiap 6 (enam) bulan yaitu pada bulan Juni dan Desember kepada OJK, paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya. (2) Dalam hal tanggal pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, laporan disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi paling kurang: a. jumlah permohonan penyelesaian Sengketa; b. demografi dari Konsumen yang mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa; c. jumlah permohonan penyelesaian Sengketa yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan (termasuk alasan penolakan); d. Sengketa yang masih dalam proses penyelesaian; e. jangka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masing- masing Sengketa; f. jenis layanan dan/atau produk yang menjadi Sengketa; dan g. jumlah Sengketa yang telah diputus dan hasil monitoring atas pelaksanaan putusan dimaksud. www.djpp.kemenkumham.go.id
