POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-07 Tahun 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di...
Pasal 7
BAB 4 — PRINSIP LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa memiliki peraturan dalam pengambilan putusan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. mediator benar-benar bertindak sebagai fasilitator dalam rangka mempertemukan kepentingan para pihak yang bersengketa untuk memperoleh kesepakatan penyelesaian; b. ajudikator dan arbiter dilarang mengambil putusan berdasarkan pada informasi yang tidak diketahui para pihak; dan c. ajudikator dan arbiter wajib memberikan alasan tertulis dalam setiap putusannya. (2) Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa memberikan alasan tertulis atas penolakan permohonan penyelesaian Sengketa dari Konsumen dan/atau Lembaga Jasa Keuangan.
