POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-07 Tahun 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di...
Pasal 11
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) belum terbentuk, maka Konsumen dapat mengajukan permohonan fasilitasi penyelesaian Sengketa kepada OJK. (2) Fasilitasi Sengketa oleh OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK yang mengatur mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
