POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-07 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Pasal 42
BAB 3 — PENGADUAN KONSUMEN DAN PEMBERIAN FASILITAS PENYELESAIAN PENGADUAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Pemberian fasilitas penyelesaian pengaduan yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 merupakan upaya mempertemukan Konsumen dan Pelaku Usaha Jasa www.djpp.kemenkumham.go.id
Keuangan untuk mengkaji ulang permasalahan secara mendasar dalam rangka memperoleh kesepakatan penyelesaian.
