POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-07 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Pasal 10
BAB 2 — KETENTUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN
(1) Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memberikan informasi mengenai biaya yang harus ditanggung Konsumen untuk setiap produk dan/atau layanan yang disediakan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan. (2) Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilarang memberikan fasilitas secara otomatis yang mengakibatkan tambahan biaya tanpa persetujuan tertulis dari Konsumen.
