POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan...
Pasal 53
BAB 9 — SANKSI
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi pencabutan izin usaha: a. tanpa didahului pengenaan sanksi administratif yang lain; atau b. tanpa didahului pengenaan sanksi administratif secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), dalam hal Perusahaan memiliki Tingkat Solvabilitas kurang dari 40% (empat puluh persen) dan berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dinilai membahayakan bagi pemegang polis atau tertanggung.
