POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan...
Pasal 51
BAB 8 — RENCANA PENYEHATAN KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan kepada Perusahaan untuk melakukan pemindahan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan kepada Perusahaan lain, dalam hal Perusahaan tidak dapat memenuhi Tingkat Solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Tingkat Likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dan/atau sedang dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha.
