Pasal 42
BAB 7 — PENYAMPAIAN LAPORAN BERKALA
(1) Perusahaan wajib menyusun: a. laporan keuangan tahunan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA; b. laporan keuangan tahunan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian; c. laporan keuangan triwulanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian; d. laporan keuangan bulanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian; dan e. laporan aktuaris tahunan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d wajib dilampiri dengan perhitungan Tingkat Likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. (3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (4) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib ditelaah dan dinilai kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan keuangan perusahaan perasuransian oleh aktuaris Perusahaan atau akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (5) Laporan aktuaris tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan laporan yang menggambarkan perkiraan kemampuan Perusahaan
untuk memenuhi kewajibannya di masa depan. (6) Laporan aktuaris tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus ditandatangani oleh aktuaris Perusahaan. (7) Laporan aktuaris tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e wajib ditelaah dan dinilai kewajaran penyajiannya oleh konsultan aktuaria yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun. (8) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan laporan keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. profil Perusahaan; b. surat pernyataan direksi; c. laporan posisi keuangan; d. laporan laba/rugi komprehensif; e. laporan arus kas; f. laporan Tingkat Likuiditas; g. laporan Tingkat Solvabilitas; h. perhitungan aset dan Liabilitas; i. laporan keuangan PAYDI; j. laporan keuangan gabungan; dan k. laporan tambahan. (9) Ketentuan mengenai bentuk dan susunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan berkala perusahaan perasuransian.
