POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan...
Pasal 26
BAB 2 — KESEHATAN KEUANGAN
(1) Perusahaan wajib memiliki dan menerapkan retensi sendiri untuk setiap risiko yang dikelola sesuai dengan batas retensi sendiri. (2) Penerapan batas retensi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didasarkan pada profil risiko dan kerugian (risk and loss profile) yang dibuat secara tertib, teratur, relevan, dan akurat. (3) Perusahaan hanya dapat memiliki retensi sendiri untuk setiap penutupan risiko asuransi kecelakaan diri, asuransi kesehatan, dan asuransi kematian paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 0,05‰ (nol koma nol lima permil) dari jumlah investasi periode berjalan.
