POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan...
Pasal 15
BAB 2 — KESEHATAN KEUANGAN
Jumlah investasi yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) merupakan nilai seluruh bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 per tanggal laporan posisi keuangan.
