Pasal 5
(1) Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Peraturan OJK ini, dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penilaian kembali kemampuan dan kepatutan bagi pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank; dan/atau c. larangan menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan/atau jabatan eksekutif di bawah direksi, atau
yang setara dengan pemegang saham, direksi, dan/atau dewan komisaris pada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, pemegang saham, pengendali, direksi, dan/atau dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, direksi, dan/atau dewan komisaris pada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. (2) Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu paling lama masing-masing 60 (enam puluh) hari sejak surat peringatan tertulis ditetapkan.
