POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga...
Pasal 2
BAB 2 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) LJKNB wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif. (2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. pengawasan aktif direksi, dewan komisaris, atau yang setara dari LJKNB; b. kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit Risiko; c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian Risiko; d. sisteminformasi Manajemen Risiko; dan e. system pengendalian intern yang menyeluruh.
