POJK
TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
Pasal 42
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak diundangkan.
Page 26
Salinan ini sesuai dengan aslinya Kepala Direktorat Pengembangan Hukum Departemen Hukum
ttd
Aat Windradi Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2025
KETUA DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2025
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 26/OJK
