PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 2
Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
- tarif layanan sewa lahan kawasan;
- tarif layanan tiket masuk kawasan;
- tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan; dan
- tarif layanan penunjang.
