Pasal 6
( 1) Berdasarkan pagu anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa.
(2) Penghitungan rincian Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan secara bertahap.
(3) Penghitungan rincian Dana Desa secara bertahap
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- sebagian Dana Desa dihitung sebelum tahun anggaran berjalan; dan
jdih.kemenkeu.go.id
- sebagian Dana Desa dihitung pada tahun anggaran berjalan.
(4) Dana Desa yang dihitung sebelum tahun anggaran
berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan formula pengalokasian.
(5) Formula pengalokasian untuk Dana Desa sebelum
tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dihitung secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
- Alokasi Dasar;
- Alokasi Afirmasi;
- Alokasi Kinerja; dan
- Alokasi Formula.
(6) Dana Desa yang dihitung pada tahun anggaran
berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dialokasikan sebagai tambahan Dana Desa.
(7) Formula pengalokasian untuk tambahan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dihitung secara proporsional dan memperhatikan kriteria berupa:
- kriteria utama; dan
- kriteria kinerja.
- Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
