PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Pasal 18
(1) Penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa
sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (4) huruf a dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa setiap Desa dan dilakukan paling cepat bulan Januari serta paling lambat bulan Juni;
- tahap II, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa setiap Desa dan dilakukan paling cepat bulan Maret serta paling lambat bulan Oktober; dan
jdih.kemenkeu.go.id
- tahap III, sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa setiap Desa dan dilakukan paling cepat bulan Juni.
(2) Penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Desa berstatus Desa mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I, sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa setiap Desa dan dilakukan paling cepat bulan Januari serta paling lambat bulan Juni; dan
- tahap II, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa setiap Desa dan dilakukan paling cepat bulan Maret.
(3) Desa mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan status Desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam indeks Desa membangun.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
