Pasal 11
(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemantauan
Harga Transaksi Pasar di wilayah kerja masing- masing pada periode pemantauan secara berkala.
(2) Pemantauan Harga Transaksi Pasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan Harga Transaksi Pasar dengan Harga Jual Eceran yang tercantum dalam pita cukai Hasil Tembakau.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan kepada direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis dan fasilitas cukai.
(4) Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis dan fasilitas cukai melakukan penelitian atas hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan di bidang tarif cukai Hasil Tembakau.
- Ketentuan dalam Lampiran diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai dengan ketentuan sebagai berikut:
- tarif cukai yang ditetapkan kembali sesuai dengan tarif cukai yang berlaku sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini;
- Harga Jual Eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran per satuan Hasil Tembakau yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran minimum per satuan Hasil Tembakau yang berlaku sebagaimana tercantum dalam
