PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Pasal 76
Dalam hal pembayaran Gan ti Kerugian kepada Pihak yang Berhak melalui penitipan kepada Pengadilan Negeri setempat, permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat ( 1) dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:
- fotokopi berita acara/ surat untuk permintaan penitipan Ganti Kerugian kepada Pengadilan Negeri setempat dari Pelaksana Pengadaan Tanah yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
- fotokopi laporan hasil penilaian dari Penilai Pertanahan yang dilegalisasi oleh PPK Pengadaan Tanah;
- fotokopi Penetapan Pengadilan mengenai diterimanya penitipan Ganti Kerugian pada Pengadilan Negeri setempat;
- berita acara penyimpanan penitipan Ganti Kerugian yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri setempat;
- asli surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PPK Pengadaan Tanah sesuai dengan format se bagaimana tercantum dalam Lampiran H uruf C yang merupakan bagian tidak terpisa
