Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan
mendesak berupa layanan kesehatan yang berlaku pada rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan terdiri atas:
- pelayanan tindakan medis rawat jalan;
- pelayanan tindakan medis rawat inap;
- pelayanan tindakan di instalasi gawat darurat;
- pelayanan tindakan medis di instalasi perawatan intensif;
- pelayanan tindakan medis di instalasi bedah sentral;
- pelayanan rehabilitasi medis;
- pelayanan cuci darah/hemodialisis;
- pelayanan penunjang medis diagnostik;
- pelayanan radioterapi;
- pelayanan forensik dan pemulasaraan jenazah;
- pelayanan pendidikan dan pelatihan;
- pelayanan ambulans;
- pelayanan home care;
- pelayanan unggulan;
- pelayanan di luar layanan medis; dan
- pelayanan farmasi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf o tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p sebesar harga eceran tertinggi sesuai dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang mengatur mengenai pemberian informasi harga eceran tertinggi obat.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah memperhitungkan harga neto, pajak pertambahan nilai, dan biaya pelayanan kefarmasian.
(5) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan batas tarif tertinggi.
