PMK
PLATFORM DIGITAL SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 9
BAB 5 — DATA DAN INFORMASI DIGITAL
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan data dan/atau
informasi digital.
(2) Data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk data dan/atau informasi digital terkait Desa.
(3) Data dan/atau informasi digital terkait Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pemerintah kabupaten/kota.
(4) Data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) bersumber dari Data Transaksi Pemda.
(5) Dalam hal Data Transaksi Pemda sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) belum dapat memenuhi sebagai sumber data dan/atau informasi digital, penyediaan data dan/atau informasi digital dapat menggunakan:
- laporan Pemerintah Daerah; dan
- data yang bersumber dari kementerian/lembaga dan/atau pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
