PMK
PLATFORM DIGITAL SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 7
BAB 4 — DIGITALISASI PENGELOLAAN HUBUNGAN KEUANGAN
(1) Digitalisasi pengelolaan HKPD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) diselenggarakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan digitalisasi pengelolaan
HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menetapkan Chief Digital Officer di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Digitalisasi pengelolaan HKPD berfokus pada penerapan
aspek-aspek digital dalam pengelolaan HKPD.
