PMK
PLATFORM DIGITAL SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 39
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai:
- penggunaan Platform Digital SKFN untuk harmonisasi kebijakan fiskal nasional dan implementasi HKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
- penyelenggaraan digitalisasi pengelolaan HKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
- pelaksanaan konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21; dan
- penyajian Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 25, dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
