PMK
PLATFORM DIGITAL SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 35
BAB 11 — SANKSI DAN INSENTIF
(1) Menteri dapat memberikan insentif kepada Pemerintah
Daerah berdasarkan capaian kinerja Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan Platform Digital SKFN.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa insentif fiskal dan/atau penghargaan lainnya.
(3) Ketentuan mengenai pemberian insentif fiskal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai insentif fiskal.
(4) Penghargaan lainnya kepada Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diumumkan dalam situs resmi dan/atau berbagai media digital yang dikelola Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
