PMK
PLATFORM DIGITAL SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 33
BAB 11 — SANKSI DAN INSENTIF
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah telah memenuhi kewajiban
penyampaian data dan/atau informasi digital sesuai dengan Peraturan Menteri ini, Menteri dapat menyalurkan kembali DBH dan/atau DAU yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2) Penyaluran kembali DBH dan/atau DAU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan/atau DAU.
