PMK
PLATFORM DIGITAL SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 20
BAB 7 — KONSOLIDASI INFORMASI KEUANGAN PEMERINTAH
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
melaksanakan konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah secara nasional, berdasarkan data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1).
(2) Konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilaksanakan dalam rangka:
- sinergi kebijakan fiskal nasional;
- penyusunan statistik keuangan pemerintah; dan
- penyusunan laporan keuangan secara nasional yang selaras dan terkonsolidasi.
(3) Konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah
diselaraskan dengan sinergi BAS antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
