Pasal 16
BAB 6 — TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI DIGITAL
(1) Penyampaian data dan informasi digital menerapkan
metode autentikasi dan otorisasi untuk menjaga keamanan data dan informasi.
(2) Autentikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui pembatasan akses data dan informasi digital.
(3) Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui penerapan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
(4) Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Pemerintah Daerah belum menerapkan tanda
tangan elektronik tersertifikasi, otorisasi dilakukan melalui pemberian tanda tangan dan cap dinas oleh pejabat yang berwenang.
