Pasal 11
Kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan Belanja Subsidi Pajak DTP dan pendapatan Pajak DTP dilaksanakan sesuai dengan kebijakan akuntansi atas transaksi belanja subsidi dan pendapatan pajak ditanggung pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasa112 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 632) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 /PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 898), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasa113 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tangga1 diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.idt
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
