PMK
PENGELOLAAN DANA INSENTIF FISKAL ATAS PENCAPAIAN KINERJA DAERAH
Pasal 29
(1) Dalam rangka monitoring penyerapan Dana Insentif
Fiskal, Pemerintah Daerah menyusun dan menyampaikan laporan bulanan realisasi penyerapan Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a.
(2) Dalam rangka monitoring penggunaan sisa dana insentif
daerah, Insentif Fiskal, dan/atau Dana Insentif Fiskal yang diterima tahun sebelumnya, Pemerintah Daerah menyampaikan laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c.
