Pasal 27
(1) Dalam hal Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah
ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh lembaga penegak hukum, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan:
- penundaan penyaluran Dana Insentif Fiskal pada tahun anggaran berjalan yang belum disalurkan; dan/atau
- penghentian penyaluran Dana Insentif Fiskal pada tahun anggaran berjalan sebesar pagu alokasi Dana Insentif Fiskal yang belum disalurkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penundaan dan/atau penghentian penyaluran Dana
Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Dalam hal status tersangka Kepala Daerah atau Penjabat
Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut dan/atau telah ditetapkan pengganti Kepala Daerah, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penyaluran kembali atas penundaan dan/atau penghentian penyaluran Dana Insentif Fiskal pada tahun berkenaan dengan memperhatikan ketentuan penyaluran sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(4) Penyaluran kembali atas penundaan dan/atau
penghentian penyaluran Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kedua Penundaan Penyaluran dan Penyaluran Kembali Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil
