PMK
PENGELOLAAN DANA INSENTIF FISKAL ATAS PENCAPAIAN KINERJA DAERAH
Pasal 2
(1) Daerah yang memiliki pencapaian kinerja berdasarkan
kriteria tertentu dapat diberikan Dana Insentif Fiskal sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(2) Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan untuk:
- penghargaan kinerja tahun sebelumnya; dan/atau
- penghargaan kinerja tahun berjalan.
