PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN ANGGARAN DAN ASET PADA
Pasal 25
BAB 7 — PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PNBP
(1) Persetujuan penggunaan dana PNBP pada
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c tetap berlaku sampai
dengan 31 Desember 2024.
(2) Untuk kebutuhan penganggaran TA 2025 berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- persetujuan penggunaan dana PNBP pada Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya persetujuan penggunaan dana PNBP yang baru; dan
- persetujuan penggunaan dana PNBP untuk Kementerian/Lembaga bukan penghasil dinyatakan tidak berlaku.
(3) Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk melakukan evaluasi atas persetujuan
penggunaan dana PNBP guna percepatan penerbitan persetujuan penggunaan dana PNBP yang baru.
