PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN ANGGARAN DAN ASET PADA
Pasal 23
BAB 6 — PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
(1) Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan kriteria tertentu dapat mengalami likuidasi.
(2) Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara menyelesaikan Aset dan kewajiban.
(3) Proses likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dapat dilaksanakan setelah LK pemerintah pusat TA 2024 selesai diaudit.
(4) Kriteria likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
tata cara likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan entitas pelaporan pada Kementerian/Lembaga.
