PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN ANGGARAN DAN ASET PADA
Pasal 12
BAB 3 — PENYESUAIAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Dalam melakukan penyesuaian dan pelaksanaan DIPA TA
2024 untuk mendanai pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga hasil pemisahan, Kementerian/Lembaga tetap memprioritaskan:
- pencapaian program Prioritas Nasional;
- pembayaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang telah dikontrakkan;
- pembayaran belanja pegawai pada Kementerian/Lembaga Pengampu dan Kementerian/Lembaga hasil pemisahan;
- belanja bantuan sosial yang direncanakan disalurkan sampai dengan akhir tahun;
- belanja bantuan pemerintah yang termasuk dalam program Prioritas Nasional; dan
- penyelesaian sisa uang persediaan/tambahan uang persediaan yang ada pada Bendahara Pengeluaran.
(2) Kementerian/Lembaga hasil pemisahan menyepakati
tanggal batas akhir untuk kebutuhan administrasi penyesuaian belanja DIPA TA 2024.
(3) Batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
lambat tanggal 11 November 2024.
Bagian Ketiga Pejabat Perbendaharaan
