PMK
Berlaku
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 1
Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Mentert Pendayaglrnaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 20I7 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, dan memperhatikan Surat Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor atas 8.572/SJ/HK. 140 lV l2OI7 mengenai rekomendasi substansi rancangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, perlu
MENGINGAT
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949);
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 20LO tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20I7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6O37);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 20I2 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L2 Nomor 235);
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 20L3 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2OI7 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20I7 Nomor 27 Ll;
MEMUTUSI(AN:
Referensi Silang (2)
UU 5/2014 — Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang...
KEPPRES 87/1999 — Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang...
