PMK
PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR
Pasal 11
Rincian atas Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
