Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 88 TAHUN 2024
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN YANG BERSUMBER
DARI DANA SALDO ANGGARAN LEBIH
FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
(KOP SURAT BUMN/BUMD/PEMDA/BHL)
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
NOMOR: ….. (1)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ….. (2)
Jabatan : ….. (3)
dalam kedudukannya tersebut di atas bertindak untuk dan atas nama
…..(4) menyatakan bahwa :
- bertanggung jawab penuh secara formil dan materiil atas seluruh
kebenaran data dan dokumen pendukung peruntukan Pinjaman
Dana SAL;
- apabila di kemudian hari ditemukan bahwa data dan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada angka 1 terbukti tidak
benar, kami bersedia dikenai sanksi/hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- segala dokumen pelaksanaan kegiatan Pinjaman Dana SAL dari
Pemerintah kepada …..(5) disimpan dengan sebaik-baiknya guna kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya.
……., …….…(6)
…..(7)
(8)
Materai 10. 000
…..(9)
Petunjuk Pengisian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak:
(1) Diisi nomor surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
(2) Diisi nama lengkap Pimpinan calon Debitur.
(3) Diisi nama jabatan Pimpinan calon Debitur.
(4) Diisi nama instansi calon Debitur.
(5) Diisi nama instansi calon Debitur.
(6) Diisi lokasi, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan surat pernyataan
tanggung jawab mutlak.
(7) Diisi nama jabatan Pimpinan calon Debitur.
(8) Diisi tanda tangan Pimpinan calon Debitur dan disertai dengan
stempel dinas di atas meterai sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(9) Diisi nama lengkap Pimpinan calon Debitur.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
